Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengimbau para pendukungnya untuk taat hukum apabila hendak mengikuti aksi unjuk rasa saat pengumuman pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (22/5/2019) lusa.
"Semua harus taat hukum, semua harus dalam koridor konstitusi, aman, damai, tentram," kata Sandiaga usai meninjau pelatihan kewirausahaan & pameran produk OK OCE Melawai, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sandiaga juga meminta para pendukungnya mewaspadai pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi dan intimidasi di tengah kerumunan massa.
"Jangan terprovokasi, jangan terintimidasi. Lakukan semuanya dengan kepentingan bangsa dan negara yang utama," kata dia.
Sandiaga sendiri sampai hari ini belum menentukan apakah ia akan ikut dalam aksi tanggal 22 Mei itu. Ia mengaku akan lebih dulu mempertimbangkan saran dari tim hukumnya.
Kompas TV Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur sistematis dan masif yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dalam sidang putusan pendahuluan ini bawaslu menolak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dua laporan yang dibacakan yang pertama atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan kedua atas nama sekjen relawan IT BPN Dian Fatwa. Poin-poin yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi terhadap pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf antara lain dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, logistik pemilu, hingga politik uang. Dalam sidang ini Badan Pengawas Pemilu memastikan bahwa kedua laporan ini tidak memenuhi syarat formal dan material. Pasalnya BPN Prabowo-Sandi hanya mengajukan bukti berupa tautan berita dan tidak dilengkapi bukti lain berupa foto dan video maupun bukti lain yang memperkuat laporan tersebut. Minimnya bukti ini juga membuat kualitas laporan Badan Pemenangan Pemilu Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. #BPNPrabowoSandi #Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.