JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendorong langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.
Bahkan, kata Andre, kemungkinan besar pihak BPN akan hadir saat pengumuman hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.
"Tim BPN tetap akan mendorong langkah-langkah konstitusional. Kita mungkin akan hadir di KPU untuk mengikuti rekapitulasi," ujar Andre saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Andre, BPN memang belum memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.
Baca juga: Jubir BPN Imbau Pendukung Prabowo Ikuti Aturan Hukum jika Ingin Demo KPU
Andre mengatakan saat ini BPN masih fokus melaporkan bukti-bukti dugaan kecurangan pilpres ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Memang saat sekarang kami masih berpikir dan kami fokus dalam melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ke Bawaslu," ucapnya
Andre pun membantah terkait tuduhan pihak BPN akan melakukan upaya inkonstitusional setelah menolak hasil pilpres.
Ia mengungkapkan selama ini pihak BPN selalu mengambil langkah-langkah konstitusional dengan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pilpres ke Bawaslu.
Baca juga: Ini Alasan BPN Belum Putuskan Gugat ke MK meski Prabowo Sudah Bilang Tolak Hasil Pemilu
Politisi dari Partai Gerindra itu mencontohkan laporan BPN terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami sudah memakai ruang ini dengan laporan ke Bawaslu," kata Andre.
"Ini menunjukkan komitmen kami BPN selalu mengedepankan langkah-langkah kosntitusional sesuai peraturan dan undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo Menang Atas Jokowi di Sulsel, Selisih 691.802 Suara
Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.