Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Situng KPU Tak Dipermasalahkan Lagi

Kompas.com - 17/05/2019, 18:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan ada kesalahan dalam Situng KPU, tetapi tak ada perintah yang menghapuskan keberadaan situng.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut. Sebab putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dipatuhi. Jadi siapa pun harus tunduk pada putusan tersebut. Polemik Situng KPU harus diakhiri," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: TKN: Putusan Bawaslu soal Situng Jangan Dijadikan Bahan Delegitimasi KPU

Ia mengatakan, melalui amar tersebut, Bawaslu menyatakan keberadaan Situng diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 dan PKPU No 4 Tahun 2019.

Dengan demikian, Situng tetap memiliki dasar hukum yang pasti dan dengan sendirinya memberikan dasar kewenangan bagi KPU untuk menyelenggarakannya.

Oleh karena itu, KPU tetap dapat menyelenggarakan Situng sampai berakhirnya tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu.

Irfan menilai, situng merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja KPU terhadap publik.

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan pasangan calon tertentu dalam perolehan suara yang akan diumumkan oleh KPU 22 Mei nanti2019.

Baca juga: Alasan BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

Menurut dia, Bawaslu hanya menyoal kesalahan entri data saja pada situng.

"Lagi pula, Situng KPU bukan untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019, tetapi hanya media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan," papar Irfan.

"Hasil resmi penghitungan suara adalah hasil penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat," lanjut dia.

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: KPU: Situng Bagian dari Transparansi Kepemiluan

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem situng.

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com