Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Video Doktrin, KPAI, TKN, dan BPN Teken Kesepakatan soal Pelibatan Anak dalam Politik

Kompas.com - 17/05/2019, 18:02 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuat kesepakatan soal keterlibatan anak-anak dalam politik pasca Pemilu 2019.

Kesepakatan ini dibuat setelah sebelumnya Direktorat Hukum dan Advokasi TKN melaporkan sekitar lima video berisi doktrin menyesatkan untuk anak-anak sekolah kepada KPAI.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan mengatakan, dalam video itu anak-anak diberi doktrin yang menyebutkan Prabowo Subianto sebagai presiden.

Bahkan, ada satu video yang memperlihatkan seorang anak berseragam sekolah menurunkan foto Presiden Joko Widodo diiringi lagu Indonesia Raya.

Baca juga: Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Kampanye Terbuka Masih Dominan

Akhirnya, pada hari ini, Jumat (17/5/2019), KPAI mengundang perwakilan TKN dan BPN.

Turut hadir Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan serta Juru Bicara BPN Edriana Noerdin.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada TKN dan BPN soal video yang beredar.

Perwakilan keduanya mengaku tidak tahu-menahu terkait siapa yang ada dalam video tersebut.

Oleh karena itu, KPAI untuk sementara melakukan pencegahan dengan meminta pihak TKN dan BPN menandatangani kesepakatan.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan kejadian seperti yang ada dalam video tidak terulang lagi.

"Kan kita tidak menunggu kepastian di mana ini terjadi, tetapi kita mempertimbangkan efek dari beredarnya narasi-narasi ini, jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang," kata Susanto.

Baca juga: Tim Jokowi Akan Datangi KPAI Terkait Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilpres

Berikut ini tujuh poin hasil pertemuan KPAI dengan TKN-BPN:

Menyikapi proses Pemilu 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.

2. Tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com