Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Mengaku Jelaskan Penganggaran Proyek E-KTP

Kompas.com - 17/05/2019, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menjelaskan dua hal saat diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dua hal itu adalah terkait penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elekteonik (e-KTP).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari, dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang terkait anggaran, perlu saya jelaskan bahwa sesuai undang-undang itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan adalah sebagai pengelola fiskal atau bendahara umum negara," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo Diperiksa Kasus E-KTP

Sementara kementerian teknis terkait proyek e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Agus, Kemendagrilah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemanfaatan anggaran e-KTP.

"Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR, tentu itu adalah proses anggaran. Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata dia.

Kemudian, Agus juga menjelaskan kontrak tahun jamak dalam e-KTP.

Menurut dia, kontrak tahun jamak bukan hal yang salah karena itu diterapkan untuk proyek yang tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

"Jadi yang saya katakan betul di dalam project itu (e-KTP) ada permohonan dari Kemendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract. Dan setelah dilakukan pembahasan, ditelaah dan semua dokumen dipenuhi disetujui Menteri Keuangan. Saya ingin katakan multiyears contract itu adalah sesuatu yang lazim," ujar dia.

"Pertama kali Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran multiyears dan itu saya tolak karena tidak sesuai undang-undang keuangan negara. Tetapi, kemudian mereka mengajukan multiyears contract untuk tahun 2011-2012. Setelah dibahas, ditelaah, betul itu disetujui. Multiyears contract itu tidak terkait dengan pengadaan anggaran ya," lanjut Agus.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait proyek tersebut, Agus enggan berkomentar.

"Saya tidak ada komentar (soal) itu," ujar dia.

Baca juga: Hari Kamis, Agus Martowardojo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang E-KTP

Dalam kasus ini, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com