JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais mendatangi kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat(17/5/2019).
Hanafi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di luar negeri.
"Terutama yang terjadi di luar negeri, di Malaysia, di Hongkong, di Sidney, di Saudi, di Vatikan di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM sehingga kita collect semua laporan tersebut," kata Hanafi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Hanafi mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan salah satunya terkait dengan surat suara yang dimasukkan ke dalam tas diplomatik. Hal itu, kata dia, termasuk dalam kejahatan diplomatik.
Baca juga: Sandiaga: Ada Dugaan Pelanggaran Penggunaan Uang Negara pada Pilpres 2019
"Ada kartu suara yang dimasukan ke tas diplomatik. Tas diplomatik kan bukan untuk kepentingan kayak gitu. Kalau terjadi betul penyalahgunaan dan bisa termasuk terkategorisasi kejahatan diplomatik," ujarnya.
Hanafi tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kecurangan lainnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum BPN Sahroni mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Terlapornya adalah dalam hal ini KPU sama Paslon 01," ujarnya.