Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/05/2019, 09:52 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan tidak ada tebang pilih ketika polisi melaksanakan proses penegakan hukum.

"Tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Sejumlah pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya tersandung kasus makar seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Permadi, dan Lieus Sungkharisma.

Bahkan Eggi Sudjana sudah berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan.

Baca juga: Wiranto: Tim Asistensi Perjelas Langkah Hukum, Terbukti Eggi Sudjana Diproses

Kemudian, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kasus tersebut telah diusut polisi sejak 2017.

Menurut Iqbal, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Misalnya, kata Iqbal, penyidik harus memiliki dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro

Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, gitu kan? Baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," tutur dia.

Iqbal menambahkan, hal itu yang kadang membuat proses penetapan tersangka memakan waktu cukup lama.

Baca juga: Polri Yakin Bachtiar Akan Penuhi Panggilan Polisi meski Kini Tengah Berada di Arab Saudi

Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sebut Iqbal, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Saya kira dalam penegakan hukum dari dulu sampai sekarang, Polri tetap mengedepankan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.

"Maka dari itu kita harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali enggak ada tebang pilih," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com