JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Anugerah Rizki Akbari menuturkan bahwa pasal makar tidak dapat digunakan untuk segala jenis tindak pidana.
Anugerah menuturkan hal tersebut saat hadir dalam acara diskusi "Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar dalam Penegakan Hukum" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
"Jangan semua dicampur adukkan menjadi makar, kalau begitu akhirnya begitu berbahaya," ungkap Anugerah.
Dalam pandangannya, tak berarti tindakan lain tidak melanggar hukum. Hanya saja, ada pasal lain yang lebih tepat untuk setiap tindak pidana.
Baca juga: Ramai-ramai Disasar Pasal Makar, Ancaman Kebebasan atau Sekadar Penegakan Hukum?
"Cuma yang saya bilang begini, semua perbuatan yang tak termasuk makar bukan berarti tak bisa dipidana. Nah begitu. Jadi ada klasifikasinya," ungkap dia.
Ia mencontohkan, ketika ada orang yang mengajak melakukan pengeroyokan, sekalipun targetnya adalah presiden, hal itu dinilai bukan termasuk makar melainkan penghasutan. Hal itu tertuang dalam pasal 160 KUHP.
Kemudian, misalnya ketika aksi demo damai yang berujung ricuh. Menurut dia, hal itu dikategorikan sebagai kekerasan terhadap orang dan barang yang tertulis dalam Pasal 170 KUHP.
Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pasal makar perlu diperjelas menjadi sebuah tindakan serangan.
"Ketika harusnya ada tafsir yang tengah dia harus dikembalikan lagi ke makna. Makanya itu penting merumuskan makar sebagai serangan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.