JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC).
Haris merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Baca juga: Pihak Romahurmuziy Siap Hadapi Kasusnya di Sidang Perkara Pokok
"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).
Akan tetapi, kata Febri, KPK perlu mempertimbangkan syarat-syarat yang ada untuk mengabulkan atau menolak permohonan Haris sebagai JC.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Haris dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi diduga memberi uang dengan total Rp 300 juta ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Baca juga: Romahurmuziy Titip Pesan ke Pengacara soal Pencabutan Praperadilan
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.