JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Jawa Timur sah," kata pimpinan rapat yang juga Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 16.231.668. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 8.441.247 suara.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Nasdem Berjaya di Sulteng, Gerindra dan Golkar Tiga Besar
Perolehan suara yang didapat Jokowi-Ma'ruf hampir dua kali lipat dari perolehan suara Prabowo-Sandi. Selisih suara di antara keduanya mencapai 7.790.421.
Jumlah pemilih di Jawa Timur mencapai 31.532.114 orang. Dari angka ini, sebanyak 25.511.241 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 838.326 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 24.672.915.