JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 diprediksi akan diisi oleh perwakilan dari PDI-Perjuangan.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Eriko Sotarduga mengatakan, tidak ingin mendahului keputusan resmi partai meski demikian ia menyebut nama Puan Maharani sebagai calon yang cukup kuat di internal partai untuk menduduki jabatan itu.
"Memang di internal kami belum ada pembicaraan resmi mengenai ini karena kami masih fokus pada penghitungan. Tetapi jujur ada diskusi di internal kami bahwa ada 5 hal yang membuat kenapa (posisi ketua DPR) menguat kepada Mbak Puan Maharani," ujar Eriko ketika dihubungi, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Bamsoet: Sesuai Ketentuan UU, Partai Pemenang Pemilu 2019 Jadi Ketua DPR
Ada lima hal yang membuat kader partai memercayai Puan.
Pertama, kata Eriko, Puan memiliki jam terbang tinggi dan pengalaman yang lengkap di dunia politik. Dia pernah menjadi ketua fraksi di lembaga DPR dan menjadi ketua DPP di PDI-Perjuangan.
"Kedua itu di internal kami juga, kepemimpinan beliau waktu menjadi ketua fraksi itu banyak hal yang membuat kami menjadi merasa nyaman. Itu di internal kami ya," kata dia.
Baca juga: Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P
Alasan ketiga, Eriko mengatakan, hubungan Puan dengan partai lain cukup baik. Puan dinilai memiliki pola pendekatan yang efektif dengan partai-partai lain ketika menjadi ketua fraksi dulu.
Alasan keempat, Puan tidak hanya memiliki pengalaman di bidang legislatif melainkan juga eksekutif. Eriko mengacu pada jabatan Puan saat ini sebagai menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Alasan yang terakhir, Puan memiliki hubungan yang baik dengan Presiden Jokowi.
"Jadi pada pemerintahan yang akan datang saat mengambil keputusan itu juga tidak akan jadi hal yang sulit," ujar Eriko.
Baca juga: Raih Suara Terbanyak di Banten, Rano Karno Dongkrak Suara PDI-P
Namun, Eriko menegaskan bahwa keputusan ini ada pada Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dia memperkirakan rapat mengenai hal ini baru bisa digelar sekitar Juli atau Agustus.
Aturan mengenai penentuan pimpinan DPR periode 2019-2024 ini diatur pada ayat 1 Pasal 427D dalam Undang-Undang MD3. Isi ayat dalam pasal tersebut adalah:
1. Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.