Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Maharani Disebut-sebut Calon Kuat Ketua DPR 2019-2024

Kompas.com - 14/05/2019, 12:52 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 diprediksi akan diisi oleh perwakilan dari PDI-Perjuangan.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Eriko Sotarduga mengatakan, tidak ingin mendahului keputusan resmi partai meski demikian ia menyebut nama Puan Maharani sebagai calon yang cukup kuat di internal partai untuk menduduki jabatan itu.

"Memang di internal kami belum ada pembicaraan resmi mengenai ini karena kami masih fokus pada penghitungan. Tetapi jujur ada diskusi di internal kami bahwa ada 5 hal yang membuat kenapa (posisi ketua DPR) menguat kepada Mbak Puan Maharani," ujar Eriko ketika dihubungi, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Bamsoet: Sesuai Ketentuan UU, Partai Pemenang Pemilu 2019 Jadi Ketua DPR

Ada lima hal yang membuat kader partai memercayai Puan.

Pertama, kata Eriko, Puan memiliki jam terbang tinggi dan pengalaman yang lengkap di dunia politik. Dia pernah menjadi ketua fraksi di lembaga DPR dan menjadi ketua DPP di PDI-Perjuangan.

"Kedua itu di internal kami juga, kepemimpinan beliau waktu menjadi ketua fraksi itu banyak hal yang membuat kami menjadi merasa nyaman. Itu di internal kami ya," kata dia.

Baca juga: Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P

Wakil Sekjen DPP PDI-Perjuangan Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Wakil Sekjen DPP PDI-Perjuangan Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Alasan ketiga, Eriko mengatakan, hubungan Puan dengan partai lain cukup baik. Puan dinilai memiliki pola pendekatan yang efektif dengan partai-partai lain ketika menjadi ketua fraksi dulu.

Alasan keempat, Puan tidak hanya memiliki pengalaman di bidang legislatif melainkan juga eksekutif. Eriko mengacu pada jabatan Puan saat ini sebagai menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Alasan yang terakhir, Puan memiliki hubungan yang baik dengan Presiden Jokowi.

"Jadi pada pemerintahan yang akan datang saat mengambil keputusan itu juga tidak akan jadi hal yang sulit," ujar Eriko.

Baca juga: Raih Suara Terbanyak di Banten, Rano Karno Dongkrak Suara PDI-P

Namun, Eriko menegaskan bahwa keputusan ini ada pada Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dia memperkirakan rapat mengenai hal ini baru bisa digelar sekitar Juli atau Agustus.

Aturan mengenai penentuan pimpinan DPR periode 2019-2024 ini diatur pada ayat 1 Pasal 427D dalam Undang-Undang MD3. Isi ayat dalam pasal tersebut adalah:

1. Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR
  2. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR
  3. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima
Kompas TV Dugaan adanya kecurangan dalam penghitungan suara di Surabaya membuat Bawaslu setempat mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang di seluruh TPS di seluruh wilayah Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah partai, termasuk PKB, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS mempercayai telah terjadi penggelembungan, pengurangan, serta kesalahan penjumlahan suara sah yang mereka anggap menguntungkan salah satu partai lain, dalam hal ini PDI-Perjuangan. Dalam dialog akan coba menjawab kecurigaan ini bersama sejumlah narasumber, yakni Ketua DPP dari PDI Perjuangan, Nusyirwan Soejono, caleg DPR RI dari PKB dapil Jawa Timur 1, Syaikhul Islam, dan Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi. #PenggelembunganSuara #JawaTimur #Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com