JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sembilan pejabat di lingkungan Provinsi Maluku, Selasa (14/5/2019).
"Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Maluku dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan hingga 16 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.
Kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan terhadap Pejabat di Pemprov Maluku dan Kota Ambon berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa.
Menurut Febri, kesembilan pejabat yang laporan kekayaannya diperiksa adalah:
1. Wali Kota Ambon, Richard Laohenapessy
2. Sekda Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru
3. Sekda Provinsi Maluku, Hamin Bin Thahir
4. Kadis Pendidikan Provinsi Maluku, M Saleh Thio.
5. Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy
6. Kadis ESDM Provinsi Maluku, Martha Magdalena Nanlohy
7. Kepala BPKAD Kota Ambon, Jacky Talahatu
8. Kadis PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu.
9. Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh.
"KPK secara regular melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN sebagai bentuk upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara," kata dia.
Menurut Febri, tindak lanjut kegiatan pemeriksaan LHKPN ini akan menjadi bahan analisis untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Selanjutnya pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya. Kepatuhan dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.