JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini penyebab meninggal dunianya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2019 murni karena kelelahan.
Ia mengatakan hal tersebut juga disampaikan hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan yang menyatakan ada 13 penyakit yang membuat banyak petugas KPPS meninggal dunia dan itu dipicu oleh kelelahan.
"Mungkin kemudian bekerja terus-menerus lebih dari 24 jam. Tanpa istirahat. Nah itu tentu gabungan daripada semua itu lah," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Angka Kematian Petugas KPPS Tinggi, Kemenkes Adakan Otopsi Verbal
Kalla mengatakan, hal tersebut disebabkan rumitnya sistem pemilu di Indonesia. Pertama, Kalla mengatakan disatukannya Pileg dan Pilpres mengakibatkan beban kerja petugas KPPS lebih berat.
Kedua, menurut Kalla, sistem proporsional terbuka pada Pileg juga mengakibatkan beban kerja petugas KPPS lebih berat. Sebab, mereka harus menghitung perolehan suara berdasarkan nama caleg di samping suara partai.
Karena itu, Kalla mengatakan yang harus diubah dalam sistem pemilu ialah dipisahnya Pileg dan Pilpres serta menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pileg. Kalla meyakini bila kedua hal itu direalisasikan, beban kerja petugas KPPS bakal berkurang.
"Maka evaluasinya dua hal tadi. Bahwa jangan disatukan. Kemudian jangan lagi terbuka supaya dihitung hanya partainya. Supaya partai juga memilih orangnya yang baik. Karena banyak isu tentang biaya yang besar," lanjut Kalla.
Baca juga: IDI: Kelelahan Bukan Penyebab Utama Kematian Mendadak Petugas KPPS
Hingga kini, jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia tercatat 469 orang. Selain itu, sebanyak 4.602 lainnya dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019).
"Yang meninggal dunia 469, yang sakit 4.602. Total 5.071," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).