JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir disebut tidak akan menghadiri pemanggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/5/2019) besok.
Sebelumnya, Bachtiar dijadwalkan diperiksa pada Selasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Polisi Ajukan Pencegahan Bachtiar Nasir ke Luar Negeri
Aziz menuturkan, Bachtiar dijadwalkan memenuhi undangan sebuah acara sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka. Pemanggilan pertama dilakukan pada 2018.
Kemudian, pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019. Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada Selasa.
"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.