JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo sudah dijerat oleh KPK.
"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tenangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Mantan Bupati Tulungagung dan Mantan Wali Kota Blitar Segera Diadili
Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.