JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, akan memanggil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk memperbaiki laporannya mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini kami akan memanggil pelapor (BPN) untuk memperbaiki laporannya ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terkait dengan syarat formil dan materilnya," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Pekan Ini, Bawaslu Putuskan Perkara Situng dan Hitung Cepat BPN
Fritz mengatakan, laporan tersebut akan dilanjutkan ke proses persidangan jika BPN memperbaiki syarat formil dan materil dalam laporan tersebut.
"Apabila keterpenuhannya sudah ada, nanti akan dibuat (sidang), apabila terpenuhi. Dan apabila tidak terpenuhi nanti akan ada yang namanya sidang pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Ketua BPN Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Sekretaris BPN bersama dirinya melaporkan lima dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Para Sekjen BPN Temui Ketua Bawaslu, Tanyakan Laporan Kecurangan
Jumat (10/5/2019), BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan satu laporan ke Bawaslu.
"Melaporkan salah satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan. Tapi hari ini baru satu," kata Dasco saat ditemui wartawan di Bawaslu RI, Jakarta.
Baca juga: Saat BPN dan Demokrat Keberatan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Digelar dalam Dua Panel
Dasco mengatakan, laporan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif salah satunya adalah penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan salah satu calon presiden.
"Yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ujar dia.