JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, meminta polisi menindak tegas pria yang mengancan memenggal kepala capresnya di vidoe saat demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan polisi bisa memproses secara hukum pernyataan tersebut lantaran ada peraturan perundang-undangannya.
"Kedua, walaupun saya yakin Pak Jokowi akan memaafkan orang ini, saya kira penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini. Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ace melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Ia mengatakan polisi perlu bertindak tegas agar tak ada lagi pihak yang mengumbar kebencian secara berlebihan.
Terlebih, lanjut Ace, Jokowi merupakan Presiden yang masih menjabat hingga 20 Oktober mendatang.
Baca juga: Disebut Ancam Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu, Pemuda Asal Kebumen Klarifikasi
Karenanya, ia menilai semua pihak sekalipun berbeda sikap politik dengan capres petahana harus menghormatinya selaku simbol negara.
"Terlepas dari apapun, Pak Jokowi itu Presiden Republik Indonesia. Kita harus hormati beliau sebagai simbol negara," tutur Ace.
"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," lanjut politisi Golkar itu.
Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal Jokowi saat berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: Relawan Laporkan Pria yang Ancam Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Baca juga: Minggu Pagi, Situng KPU 77,70 Persen: Jokowi-Maruf 66,99 Juta Suara, Prabowo-Sandiaga 52 Juta Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.