JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Kalimantan Utara.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Kalimantan Utara sah," kata pimpinan rapat yang juga Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Jakarta Timur Bisa Molor hingga Besok
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 248.239. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 106.162 suara
Selisih suara di antara kedua pasangan mencapai 142.077.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Berpotensi Molor, KPU DKI Koordinasi dengan KPU
Jumlah pemilih di Kalimantan Utara mencapai 981.750 orang. Dari angka ini, sebanyak 719.258 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 4.840 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 354.401.