JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan, perombakan menteri adalah hak prerogatif Joko Widodo selaku presiden. Menurut dia, keputusan presiden untuk mengganti menteri tak bisa diintervensi.
"Jadi presiden mau melakukan reshuffle kapan pun, itu tergantung Presiden dan tidak bisa kita intervensi kecuali ada memberi masukan," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
Karding mengatakan, ada beberapa kemungkinan Jokowi memutuskan merombak kabinet. Salah satunya adalah beberapa menteri yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
"Karena kebutuhan hari ini memang perlu ada konsolidasi baru dalam rangka penyiapan periode kedua. InsyaAllah, atau mungkin alasan lain, kasus hukum bisa jadi. Sekali lagi alasannya di Pak Jokowi," ujarnya.
Baca juga: Sudah Wakafkan Kadernya Jadi Menteri, PPP Serahkan Urusan Reshuffle ke Presiden
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, mengganti menteri tidak ditentukan pada faktor apakah periode pemerintahan akan berakhir atau tidak. Reshuffle atau perombakan kabinet bisa dilakukan kapan saja.
Johan Budi mengomentari kemungkinan perombakan kabinet menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Mengganti menteri di Kabinet Kerja Pak Jokowi ini tidak ditentukan oleh kapan masa akhir pemerintahan periode Pak Jokowi," ujar Johan saat dijumpai di kantornya, Rabu (8/5/2019).
Johan menuturkan, faktor utama seorang menteri dicopot untuk diganti sosok baru pada pemerintahan Jokowi yakni persoalan kinerja.
Selain itu, karena menteri tersebut terjerat persoalan hukum. Mantan Menteri Sosial Idrus Marham adalah salah satu contohnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.