JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta gugurnya petugas KPPS saat pemilu tak diungkit kembali, sebab saat ini pihaknya tengah berfokus pada proses rekapitulasi suara.
Ia mengatakan KPU sudah memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia dan telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait penyimpanan rekam medis mereka.
"Bukan kita tidak menganggap penting tapi itu sudah kita selesaikan. Dan kalau memang ada tim investigasi yang ingin melakukan investigasi silakan saja gitu lho," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: Megawati: Kenapa Bisa Banyak yang Sampai Meninggal?
"Kalau kemudian mengulang kembali, menyoal kembali persoalan persoalan itu buat kami nanti kita akan kesulitan untuk menghadapi persoalan-persoalan ke depan seperti rekapitulasi hari ini," lanjut Ilham.
Ia menyarankan sebaiknya permasalahan tersebut dibahas dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu setelah semua tahapan selesai dijalankan.
Ilham pun meminta KPU saat ini diberikan kesempatan untuk fokus melakukan tahapan rekapitulasi suara nasional.
"Kami tidak ingin bilang bahwa ada rekayasa dan sebagainya, karena memang kami tidak melakukan apapun. Tapi mari kita evaluasi bersama-sama nanti setelah pemilu ini tahapannya selesai," ujar Ilham.
Baca juga: Menkes: Petugas KPPS Meninggal karena Serangan Jantung hingga Infeksi Otak
"Kalau kemudian kami terus tanggapi hal-hal itu, banyak hal yang kemudian tidak bisa kami kerjakan ke depan. Jadi prinsipnya adalah sekali lagi kami sudah mengurusi hal-hal tersebut yang menurut kami sudah baik lah ya. Sudah kita upaya ada santunan dan sebagainya," lanjut Ilham.
Berdasarkan data terakhir, Selasa (7/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebanyak 456 orang.
Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 4.310 orang. Jumlah itu belum termasuk petugas dari Bawaslu dan Kepolisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.