Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebar Hoaks Bareskrim Jadi Pusat Kendali Situng KPU, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2019, 19:20 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga penyebar berita bohong atau hoaks perihal kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, yang dialihfungsikan menjadi pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan hoaks tersebut viral di media sosial dan selanjutnya didalami oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Cukup viral ini di medsos. Kemudian dari Direktorat Siber melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut. Dari hasil investigasi, berhasil mengamankan dua tersangka," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks dan Makar, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim

Penyebar pertama berinisial SG yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (8/5/2019).

SG diduga menjadi penyebar pertama hoaks tersebut. Menurut keterangan polisi, SG juga menyebarkan hoaks tersebut ke group Whatsapp kelompoknya.

"Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong tersebut dan mempostingnya konten tadi," ujarnya.

Dari SG, polisi menyita satu buah telepon genggam dan sebuah sim card.

Baca juga: HOAKS: Kapolri Nyatakan PKI Tidak Membahayakan Negara

Kemudian, tersangka kedua berinisial A. Ia ditangkap pada Rabu (8/5/2019) di Jember, Jawa Timur.

Dedi menuturkan, A disebutkan turut menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Facebook-nya. Dari A, polisi menyita sebuah telepon genggam, sim card, dan akun Facebook.

Menurut keterangan polisi, keduanya mengakui menyebarkan hoaks tersebut. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 KUHP.

Dedi menambahkan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya selama tiga tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami pembuat dari hoaks tersebut.

"Bahwa creator dan buzzer masih terus dikembangkan Direktorat Siber," ungkap Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com