JAKARTA, KOMPAS.com - Deasy Diah Suryono yang merupakan seorang jaksa merasa panik setelah suaminya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deasy merasa ketakutan hingga membuang ponselnya ke sungai.
Hal itu diakui Deasy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yakni R Iswahyu Widodo dan Irwan yang merupakan hakim PN Jaksel.
"Saya buang pas saya pulang ke rumah orangtua saya. Saya panik karena suami saya malam itu di-OTT," ujar Deasy kepada jaksa KPK.
Baca juga: Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah Kemang Lima
Deasy mengakui pernah menggunakan ponsel itu untuk menghubungi hakim Irwan.
Saat itu, suami Deasy, Muhammad Ramadhan meminta agar Deasy menyampaikan pesan singkat kepada hakim Irwan.
Dalam surat dakwaan, menurut jaksa, hakim Iswahyu dan Irwan telah sepakat untuk memenangkan penggugat dalam perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 150 juta dan 47.000 Dollar Singapura
Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura.
Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.
Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, "Gimana yang ngopi?".
Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat "Kemang lima ya" sambil mengirim icon jempol.
Diduga, kalimat "Kemang lima" itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.