JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, fraksi-fraksi partai pendukung pemerintahan di DPR akan menolak usulan pembentukan panitia khusus (pansus) Pemilu 2019.
Adapun, pansus tersebut diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang V, kemarin.
"Kalau kami fraksi-fraksi di koalisi pemerintahan ada enam, akan menolak pansus pemilu itu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Politisi PKS Minta Koalisi Pemerintah Jangan Takut dengan Pansus Pemilu 2019
Arsul mengatakan, partai pendukung pemerintahan Jokowi memilih untuk menyelesaikan tahapan pemilu terlebih dahulu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merekapitulasi suara secara manual.
Setelah penghitungan selesai, KPU akan mengumumkan hasilnya pada 22 Mei. Kemudian KPU akan menetapkan pemenangan Pemilihan Presiden 2019.
Namun jika peserta pemilu belum puas dengan hasilnya, bisa mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul mengatakan, tahapan-tahapan tersebut sudah disepakati dalam Undang-Undang Pemilu yang disahkan DPR.
Baca juga: PKS: 31 Anggota DPR dari Tiga Fraksi Setuju Bentuk Pansus Pemilu 2019
"Apa yang sudah disepakati dalam UU Pemilu, karena UU itu dibuat semua fraksi tidak hanya fraksi koalisi pemerintahan saja, ya itu saja yang diikuti," ujar Arsul.
Usulan mengenai penggunaan hak angket untuk pembentukan pansus ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR.
Salah satu yang melatarbelakangi usulan ini adalah kasus meninggalnya 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu.
Ledia Hanifa mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan pansus penyelenggaraan Pemilu 2019. Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).