JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dalam kasus tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah memeriksa sekian puluh saksi, saksi ahli sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Proses tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun ini.
Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka
Ia menuturkan, terdapat lebih dari lima saksi ahli yang sudah dimintai keterangan. Saksi ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, misalnya ahli yayasan, ahli perihal pendirian yayasan, dan ahli hukum pidana.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan anggota yayasan tersebut hingga pihak bank terkait.
"Kemudian dari seluruh yayasan sampai pembina yayasan, kemudian pengurus yayasan sudah dimintai keterangan, staf yayasan sudah dimintai keterangan, kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.
Baca juga: Kata Prabowo soal Kasus TPPU yang Jerat Bachtiar Nasir
Bukti tersebut terdiri dari keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas, audit rekening yayasan, dan keterangan tersangka lainnya yaitu mantan pegawai sebuah bank, Islahudin Akbar.
Sementara itu, Bachtiar dijadwalkan dipanggil Rabu hari ini. Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.