Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Antara Kebebasan Bersuara dan People Power

Kompas.com - 08/05/2019, 20:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PEMERINTAH melalui Menko Polhukam Wiranto akan membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang dinilai melanggar hukum pascapemilu. Rencana ini disampaikan Wiranto seusai menggelar rapat koordinasi terbatas tentang permasalahan hukum pascapemilu, Senin (6/5/2019).

Tim yang terdiri atas para pakar hukum dari berbagai universitas ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam memastikan penanganan pelanggaran hukum. Menurut Wiranto, tim ini merupakan tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Pulhukam.

Ia menegaskan pemerintah akan memantau ucapan para tokoh yang memprovokasi massa, termasuk yang disuarakan melalui media sosial. Kasus-kasus penghinaan terhadap presiden juga termasuk dalam pantauan tim. Siapa pun yang melanggar hukum, kata Wiranto, akan ditindak dengan sanksi yang tegas.

Rencana pembentukan tim pengkaji ini langsung mendapat kritikan dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Juru bicara BPN, Ahmad Riza Patria, menilai pembentukan tim tersebut merupakan tindakan berlebihan dari pemerintah yang bisa membungkam tokoh-tokoh yang kritis terhadap pemerintah. Tindakan ini bahkan  dinilai melebihi zaman Orde Baru.

Kritikan juga datang dari kalangan aktivis. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai tindakan pemerintah melalui pembentukan tim tersebut merupakan tindakan represif yang menghalangi demokrasi.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf menilai rencana pembentukan tim pengkaji merupakan langkah antisipatif dari pemerintah terhadap seruan yang berpotensi memecah-belah bangsa.

Menurut juru bicara TKN, Abdul Kadir Karding, ucapan provokasi patut dikaji secara hukum agar masyarakat tidak memaknai demokrasi sebagai kebebasan mutlak yang mengesampingkan hukum yang berlaku.

Pro kontra pembentukan tim hukum pengkaji ucapan tokoh dibahas secara mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum yang disiakan langsung di Kompas TV, Rabu (8/5/2019), pukul 20.00 WIB. Turut dibahas pula mengenai urgensi pembentukan tim ini oleh pemerintah.

People power

Rencana pembentukan tim hukum pengkaji ucapan tokoh ini agaknya mencerminkan keresahan pemerintah terhadap dorongan gerakan people power yang terus-menerus dihembuskan.

Ajakan people power pertama kali dilontarkan oleh anggota Dewan Pertimbangan BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais, saat masa kampanye pilpres lalu. Amien yang juga tokoh PAN itu mengatakan gerakan people power untuk menjawab tindakan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif dan terstruktur.

Narasi yang mengajak massa untuk melakukan tindakan inkonstitusional, berupa gerakan demonstrasi turun ke jalan, untuk menolak hasil pemilu terus-menerus diutarakan oleh sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut, yang berasal dari barisan pendukung salah satu capres, menilai telah terjadi kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga menolak hasil pemilu bahkan sebelum hasil pemilu secara resmi diumumkan oleh KPU. Narasi ini terus-menerus disuarakan bahkan sebelum hari pemungutan suara.

Mekanisme untuk meyelesaikan sengketa hasil pemilu telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Mereka yang tidak menerima hasil pemilu dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mekanisme konstitusi ini diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang diturunkan ke dalam Pasal 474 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, seluruh warga negara wajib mematuhi ketentuan ini. Jika ada pihak yang tidak menerima hasil pemilu tapi enggan mengajukan sengketa ke MK, maka pihak tersebut bisa dikatakan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Kalangan akademisi hukum sepakat hasutan people power bisa dijatuhi sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang ada, mulaid dari KUHP hingga UU ITE. Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Ganarsih, mengatakan hasutan people power dengan maksud memobilisasi massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah adalah tindakan inkonstitusional.

Pembentukan tim hukum pengkaji ucapan tokoh, menurut guru besar hukum Unpad I Gede Panca Astawa, bisa dilakukan namun harus memiliki urgensi. Salah satunya adalah potensi tindakan mengganggu stabilitas politik maupun keamanan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com