JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Pemeriksaan dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bachtiar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Baca juga: Kata Prabowo soal Kasus TPPU yang Jerat Bachtiar Nasir
Dedi mengatakan, sebelumnya penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Menurut keterangan polisi, penggunaan uang dalam rekening yayasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan yayasan tersebut.
"BN menerima kuasa, mencairkan uang sejumlah Rp 1 miliar ke salah satu bank. Kemudian uang itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan yayasan atau tidak seizin sesuai organ yayasan tapi digunakan untuk kepentingan pribadi (BN)," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Bachtiar dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Perannya dia sesuai dengan pelanggaran pasal 3 4 5, pasal 10 UU TPPU," ujar dia.
Baca juga: Lewat Video, Bachtiar Nasir Katakan Kasusnya Mengandung Unsur Politis
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.