JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lena Maryani, menekanakan, DPR RI untuk mengikuti tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan konsensus nasional yang tertuang dalam Undang-Undang (UU).
Maka dari itu, ia menolak adanya pembentukan panitia khusus (pansus) penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Hal itu Lena tegaskan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Pemilu Belum Usai, Ketua DPR Anggap Pembentukan Pansus Masih Prematur
Pernyataan Lena tersebut menanggapi usulan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa yang meminta DPR RI mengevaluasi menyeluruh penyelenggaraan pemilu.
Sebab, hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia.
Ledia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Merespons apa yang sudah disampaikan, kita (anggota DPR) harus sungguh-sungguh melakukan kerja legislatif di sisa waktu enam bulan kerja. Maka, mari kita ikuti proses pemilu dan tidak membuat pansus supaya fokus bekerja di sisa masa jabatan," ujar Lena.
Lena menambahkan, DPR seharusnya menunggu hasil rekapitulasi nasional pemilu yang akan diumumkan pada 22 Mei. Apalagi penyelenggaraan pemilu yang telah dilalui telah menjadi konsensus oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: Saat Rapat Paripurna, PAN dan Demokrat Diam soal Usul Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Di samping itu, ia juga meminta tim sukses dari pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengikuti aturan pemilu yang berlaku apabila ada dugaan kecurangan. Bisa melaporkan ke Bawaslu maupun menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Baik caleg-caleg partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengambil langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi," pungkasnya.