JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu dalam negeri langsung digelar usai rekapitulasi suara pemilu luar negeri usai.
Proses rekapitulasi ini diharapkan bisa dimulai pada satu atau dua hari ke depan.
"Kami rencanakan mulai sekitar tanggal 9 atau tanggal 10 Mei," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Rekapitulasi nasional dalam negeri baru bisa digelar jika rekapitulasi tingkat provinsi sudah selesai dilakukan.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi di Sudan, Prabowo-Sandiaga Unggul
Sebab, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian ke tingkat provinsi, dan nasional.
Sementara ini, baru ada satu provinsi yang selesai melakukan rekapitulasi, yaitu Gorontalo. Sebanyak 33 provinsi lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"Sampai tadi malam baru Gorontalo, Insya Allah hari ini juga ada kabar," ujar Viryan.
Meski rekapitulasi nasional bisa dilakukan tanpa rekap 34 provinsi selesai bersamaan, KPU masih menanti rekap beberapa provinsi selesai terlebih dulu untuk memulai rekapitulasi nasional.
"Kan tidak mungkin satu (provinsi), harus ada beberapa propinsi sudah selesai," kata dia.
Baca juga: KPU: Hampir Semua Provinsi Mulai Rekapitulasi Suara
Hingga saat ini, KPU masih terus melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri.
Hingga Rabu (8/5/2019) sore, rekapitulasi suara yang telah ditetapkan mencapi 80 wilayah luar negeri. Masih ada 50 wilayah luar negeri lainnya yang belum direkap.
Ditargetkan, rekapitulasi suara luar negeri selesai pada Kamis (9/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.