JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi Pemilu 2019 harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk persoalan kapasitas tempat pemungutan suara (TPS) yang saat ini dibatasi maksimal 300 orang.
"Sekarang dengan jumlah 300 pemilih, bisa lebih dari 24 jam penghitungannya. Maka nanti akan dibahas juga," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/5/2019).
Hal ini disampaikan Tjahjo dalam forum rapat kerja DPD RI mengenai evaluasi Pemilu 2019. Selain soal kapasitas TPS, Tjahjo juga menyinggung masalah pemisahan pilpres dan pileg.
Baca juga: Tujuan Efisiensi dalam Pemilu Serentak Dinilai Tak Tercapai
Kemendagri dan sejumlah lembaga lain nantinya akan membahas apakah pemilu untuk tingkat eksekutif dan legislatif harus masih digelar serentak.
Jika dipisahkan, Tjahjo mengungkapkan wacana agar pilpres dan pilkada dilakukan berbarengan. Sementara pileg dipisahkan dari pilpres.
Namun jika sistem pada pemilu selanjutnya masih sama, Tjahjo mengingatkan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Apalagi pada 2024, Pemilu serentak bisa jadi ditambah pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Mendagri: Perlu Ada Konsultasi dengan MK Mengenai Pemilu Serentak
"Berarti lima tahun ke depan kertas suara akan ditambah 2 yaitu untuk memilih kepala daerah gubernur dan bupati wali kota. Simulasi kami, usia 50 tahun ke atas itu 5 kertas suara membutuhkan waktu lebih dari 15 menit (di TPS). Apalagi ditambah 2 kertas lagi," ujar Tjahjo.
Adapun dalam rapat tersebut, hadir Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, perwakilan Menko Polhukam dan perwakilan Jaksa Agung.