JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus, mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat prasasti sebagai bentuk penghormatan kepada ratusan anggota KPPS yang meninggal dunia selama proses Pemilu 2019.
"Melalui prasasti itu, seluruh rakyat Indonesia diingatkan bahwa proses demokrasi Pemilu 2019 dilalui bukan dengan gampang. Ada nyawa yang berpisah dengan jasad. Anak-anak, istri, atau orangtua yang kehilangan orang yang disayangi. Subuh pertama dan berbuka tanpa mereka. Ini sangat menyedihkan," kata Teuku dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2019).
Teuku mengatakan, sebagian besar petugas KPPS yang meninggal dunia dari 30 provinsi karena kelelahan fisik, kurang waktu istirahat demi menjaga kemurnian proses rekapitulasi Pemilu.
Oleh sebab itu, menurut dia, sudah sewajarnya pemerintah memberikan apresiasi kepada pejuang demokrasi tersebut.
"Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang peduli kepada Pejuang Demokrasi. Presiden Jokowi sudah menyatakan turut berduka. Pemerintah juga sudah memberikan santunan kepada ahli waris," ujarnya.
Sebelumnya, Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 336 orang. Selain itu, sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (1/5/2019).
"Jumlah anggota KPPS wafat 336, sakit 2.232. Total 2.568 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Kemenkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.