KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing yang mengambil kekayaan bahari di kawasan perairan Indonesia tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan Susi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/5/2019) siang.
"Tidak ada, malah akan jadi terumbu karang," kata Susi.
Beberapa metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal. Cara terakhir digunakan saat menenggelamkan 13 kapal Vietnam di perairan Pulau Datuk, Kalimantan Barat pada Sabtu (4/5/219).
Baca juga: Video Lengkap Penenggelaman 13 Kapal Vietnam oleh Menteri Susi
Susi menjelaskan, cara yang dilakukan untuk menenggelamkan kapal dengan menggunakan metode ini. Tidak hanya dibocorkan bagian lambung kapal, namun juga diberi pemberat, seperti pasir dan air.
"Dibocorkan, diisi pasir dan air," ujarnya.
Sementara itu, untuk lokasi penenggelaman, Susi menyebut terdapat perhitungan tersendiri mengenai lokasi mana yang bisa atau tidak bisa dijadikan tempat eksekusi. Tidak sembarang titik bisa dilakukan penenggelaman.
"Kedalaman dan lain-lain itu kami riset dan pilih yang memungkinkan, tanpa mengganggu arus lalu lintas pelayaran, dan tidak ada karang," ucap Susi.
Dalam sebuah jurnal KKP berjudul "Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Wilayah Perairan Indonesia dalam Perspektif Hukum", disebutkan pula kondisi kapal yang akan ditenggelamkan harus bebas dari benda atau bahan yang potensial mencemari lingkungan.
Sehingga tidak ada kerusakan atau pencemaran lingkungan yang akan terjadi setelah kapal-kapal tersebut berada di dasar laut.
Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pemerintah Buat Aturan Percepatan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Video lengkap Penenggelaman 13 Kapal Ilegal Fishing di Pulau Datuk Kalimantan Barat. Kedaulatan sumber daya Kelautan & Perikanan untuk Masa Depan Bangsa. Jalesveva Jayamahe ???????????????????????????????????????????????????????????????????????? pic.twitter.com/tWBOt02Ath
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) 4 Mei 2019
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, terdapat syarat-syarat sebuah kapal bisa ditenggelamkan.
Beberapa di antaranya adalah kondisi kapal yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis tinggi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dibawa menepi.
Kondisi tidak memungkinkan itu misalnya kapal mudah rusak atau membahayakan jika dibawa ke pelabuhan atau pangkalan terdekat, biaya yang mahal, dan kemungkinan wabah penyakit dan racun atau virus menular yang dibawa kapal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.