JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 ekor penyu dilepasliarkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (5/5/2019).
Pelepasliaran dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi sejumlah pejabat di kementeriannya dan di Natuna.
Penyu yang dilepasliarkan terdiri dari 25 ekor penyu hijau dan 5 ekor penyu sisik.
"Penyu-penyu itu adalah barang bukti kasus pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi di Batam yang telah berhasil diungkap oleh Polair Polda Riau," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui keterangan persnya, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualan 148 Penyu yang Akan Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya terancam punah. Penyebabnya adalah faktor alam maupun aktivitas manusia.
Di Indonesia sendiri, terdapat enam jenis penyu dilindungi yaitu: Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea) dan Penyu Pipih (Natator depressa). Menteri Susi mengapresiasi jajaran Polri yang berhasil mengungkap pemanfaatan ilegal spesies yang dilindungi, bahkan terancam punah tersebut.
Baca juga: Ingin Bertelur, Sarang Penyu Ini Sudah Berubah Jadi Landasan Pacu Pesawat
Ia pun mengajak semua pihak untuk ikut peduli terhadap kelestarian serta keberlanjutan sumber daya alam laut di Indonesia.
"Saya mengajak kepada aparat penegak hukum terkait untuk terus bekerja keras melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam laut kita dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, lebih khusus perdagangan ilegal spesies dilindungi," ujar Menteri Susi.
Kementeriannya sendiri sudah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan terhadap spesies dilindungi.
Baca juga: Kunjungi Wilayah Perbatasan, Kapolda Maluku Lepas 9 Ekor Penyu di Laut
Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi demi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya; melakukan perlindungan habitat peneluran penyu; serta memonitoring pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.
Penyu-penyu yang dilepasliarkan Menteri Susi merupakan hasil kerja Polair Baharkam Polri pada 19 April 2019.
Setidaknya, 148 ekor penyu berhasil diamankan oleh Polair dari jalur perdagangan ilegal, dengan kondisi hidup 118 ekor dan 30 ekor mati.
Baca juga: Cerita Zulkarnedi, Mantan Pemburu yang Kini Gigih Merawat Telur Penyu
Selanjutnya Polair bekerja sama dengan Pangkalan PSDKP Batam, BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam, dan BPSPL Tanjungpinang melakukan penanganan dengan menempatkan sejumlah 118 ekor penyu hidup di area penangkaran di Pulau Mencaras Batam. Upaya tersebut juga didukung oleh Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia di Batam.
Sebanyak 30 ekor penyu yang mati dimusnahkan pada 21 April 2019 di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam.