JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga pukul 13.00 WIB, Sabtu (4/5/2019).
"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi terkait penyidikan kasus yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.
Baca juga: KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru
Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
KPK menduga telah terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat. Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.