JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 382 orang. Selain itu, sebanyak 3.529 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (2/5/2019) pagi.
"Jumlah anggota KPPS wafat 382, sakit 3.529. Total 3.911 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Satu Petugas KPPS Pamekasan Meninggal karena Serangan Jantung
Dibandingkan data KPU Rabu (1/5/2019) pagi, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 46 orang. Sedangkan anggota KPPS sakit bertambah jadi 1.297 orang.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU bakal memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Relawan Jokowi Beri Santunan ke Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.