Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PAS Diminta Serius Tangani Kasus Novanto Berada di Restoran

Kompas.com - 01/05/2019, 08:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serius menangani dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto.

Hal itu terkait Setya Novanto yang tampak di Restoran Padang, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Ditjen PAS harus serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam kasus Setya Novanto beberapa hari lalu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan Kabar Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD

Kurnia menjelaskan, apabila ada indikasi penyalahgunaan prosedur izin berobat, Kementerian Hukum dan HAM belum serius dalam pengawasan narapidana Lapas. Ia ingin tata kelola Lapas, termasuk izin keluar berobat narapidana diperbaiki.

"Apalagi beberapa waktu lalu KPK sempat menindak oknum di Lapas Sukamiskin yang terlibat praktik suap fasilitas sel dan pemberian izin keluar narapidana. Harusnya hal itu dijadikan evaluasi secara menyeluruh di internal Kemenkumham sendiri," ujar dia.

Ia mengingatkan, jika peristiwa seperti ini terjadi lagi, bisa mengurangi kekuatan efek jera pelaku korupsi. Kurnia berkaca pada kajian ICW soal tren vonis di tahun 2018. Rata-rata hukuman pelaku korupsi di tiga tingkatan pengadilan, selama 2 tahun 5 bulan penjara.

"Bisa dibayangkan, jika hukuman penjara saja sudah rendah lalu ditambah lagi dengan pengelolaan Lapas yang buruk, bagaimana koruptor akan jera?" ujar dia.

Janji Ditjen Pemasyarakatan

Sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh Setya Novanto.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, hingga saat ini tim Ditjen Pemasyarakatan masih menyelidiki lebih lanjut soal peristiwa itu.

"Masih dalam pemeriksaan satuan petugas keamanan dan ketertiban Ditjen PAS, hasilnya belum bisa diinformasikan. (Tim) meminta keterangan kepada petugas pengawal dan pihak rumah sakit RSPAD," kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.

Ia mengatakan, Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pemeriksaan tim dokter RSPAD.

Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran dari narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mengambil sejumlah langkah.

"Tindakan tegas kepada seorang narapidana apabila melanggar adalah dimasukan register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dimasukan ke dalam kamar starfcell untuk menjalani tutup sunyi selama 6 hari, tidak boleh dikunjungi," kata Ade.

Baca juga: Ini Tindakan Ditjen PAS jika Ditemukan Pelanggaran soal Novanto Berada di Restoran

"Dan bahkan bisa saja dipindahkan ke Lapas lainnya apabila dinilai masih ada potensi melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya," sambung Ade.

Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran petugas yang mendampingi narapidana, akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. Meski demikian Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi administrasi tersebut.

"Nanti hasilnya akan disampaikan kepada rekan media," ujar dia.

Kompas TV Mantan ketua DPR Setya Novanto hadir sebagai saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com