JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serius menangani dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto.
Hal itu terkait Setya Novanto yang tampak di Restoran Padang, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
"Ditjen PAS harus serius dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dalam kasus Setya Novanto beberapa hari lalu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan Jelaskan Kabar Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD
Kurnia menjelaskan, apabila ada indikasi penyalahgunaan prosedur izin berobat, Kementerian Hukum dan HAM belum serius dalam pengawasan narapidana Lapas. Ia ingin tata kelola Lapas, termasuk izin keluar berobat narapidana diperbaiki.
"Apalagi beberapa waktu lalu KPK sempat menindak oknum di Lapas Sukamiskin yang terlibat praktik suap fasilitas sel dan pemberian izin keluar narapidana. Harusnya hal itu dijadikan evaluasi secara menyeluruh di internal Kemenkumham sendiri," ujar dia.
Ia mengingatkan, jika peristiwa seperti ini terjadi lagi, bisa mengurangi kekuatan efek jera pelaku korupsi. Kurnia berkaca pada kajian ICW soal tren vonis di tahun 2018. Rata-rata hukuman pelaku korupsi di tiga tingkatan pengadilan, selama 2 tahun 5 bulan penjara.
"Bisa dibayangkan, jika hukuman penjara saja sudah rendah lalu ditambah lagi dengan pengelolaan Lapas yang buruk, bagaimana koruptor akan jera?" ujar dia.
Sebelumnya Ditjen Pemasyarakatan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan oleh Setya Novanto.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan, hingga saat ini tim Ditjen Pemasyarakatan masih menyelidiki lebih lanjut soal peristiwa itu.
"Masih dalam pemeriksaan satuan petugas keamanan dan ketertiban Ditjen PAS, hasilnya belum bisa diinformasikan. (Tim) meminta keterangan kepada petugas pengawal dan pihak rumah sakit RSPAD," kata Ade kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019) malam.
Ia mengatakan, Novanto masih menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari pemeriksaan tim dokter RSPAD.
Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran dari narapidana, Ditjen Pemasyarakatan mengambil sejumlah langkah.
"Tindakan tegas kepada seorang narapidana apabila melanggar adalah dimasukan register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dimasukan ke dalam kamar starfcell untuk menjalani tutup sunyi selama 6 hari, tidak boleh dikunjungi," kata Ade.
Baca juga: Ini Tindakan Ditjen PAS jika Ditemukan Pelanggaran soal Novanto Berada di Restoran
"Dan bahkan bisa saja dipindahkan ke Lapas lainnya apabila dinilai masih ada potensi melanggar tata tertib Lapas selama menjalani pidananya," sambung Ade.
Sementara itu, apabila ditemukan pelanggaran petugas yang mendampingi narapidana, akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. Meski demikian Ade tak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi administrasi tersebut.
"Nanti hasilnya akan disampaikan kepada rekan media," ujar dia.