Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kesalahan Input Data Situng

Kompas.com - 30/04/2019, 17:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka mengadukan komisioner KPU atas dugaan adanya kesalahan input data dalam Situng.

"Jadi ada beberapa yang kami temukan, yang pertama ada suara dari 01 itu di dalam Situng tersebut itu berbeda dengan scan TPS C1 yang sebagai lampiran," kata pelapor, Hanfi Fajri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, pada scan formulir C1 yang diunggah dalam Situng, didapati beberapa formulir C1 yang dicoret-coret. Pelapor menyebut, coretan tersebut membuat keterangan suara 02 menjadi tidak jelas.

Baca juga: KPU: Penetapan Berdasar Rekapitulasi Manual, Bukan Situng

Selain itu, di beberapa formulir C1, keterangan data pemilih jumlahnya melebihi batas maksimal.

Hanfi mengatakan, pihaknya telah melapor ke KPU terkait temuan-temuan ini. Tetapi, tak ada tindak lanjut dari KPU. Justru, kata Hanfi, kesalahan data Situng semakin banyak terjadi.

"Kami juga sampaikan pada hari Jumat kemarin. Ternyata dari pihak KPU, tidak ada respons terkait ada laporan tersebut," ujarnya.

Menurut Hanfi, KPU tidak mampu melakukan penghitungan yang obyektif. Sebab, kesalahan ini menyebabkan kerugian paslon nomor urut 02 dan menguntungkan paslon 01.

Ia menuding KPU melanggar Pasal 532 juncto Pasal 535 juncto Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Bantah BPN, KPU Minta Bukti Tuduhan Ribuan Kesalahan Input Data Situng

"Pasal 532 itu bunyinya adalah menghilangkan hasil dari perolehan suara yang mengurangi salah satu paslon dan menambah salah satu paslon, yang mana di sini yang dirugikan itu adalah paslon nomor 02," kata Hanfi.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindak tegas aduannya.

"Kami berharap dari Bawaslu ini bisa melakukan tindakan tegas kepada komisioner KPU. Harus berikan sanksi atau, KPU, kita ingin komisioner ini ya, kalau sudah tidak mampu untuk menjalankan tugasnya ya lebih baik mundur. Jangan dipaksakan," katanya.

Kompas TV Sementara, proses penghitungan rekapitulasi suara manual masih berlangsung di tingkat kecamatan, real count lewat pemindaian formulir C1 di web situng Komisi Pemilihan Umum terus berjalan. Hingga Senin (30/4) siang ini, total suara yang terinput dalam sistem situng KPU sudah lebih dari 55 persen. Pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. #RealCount #SitungKPU #HitungCepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com