JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka mengadukan komisioner KPU atas dugaan adanya kesalahan input data dalam Situng.
"Jadi ada beberapa yang kami temukan, yang pertama ada suara dari 01 itu di dalam Situng tersebut itu berbeda dengan scan TPS C1 yang sebagai lampiran," kata pelapor, Hanfi Fajri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, pada scan formulir C1 yang diunggah dalam Situng, didapati beberapa formulir C1 yang dicoret-coret. Pelapor menyebut, coretan tersebut membuat keterangan suara 02 menjadi tidak jelas.
Baca juga: KPU: Penetapan Berdasar Rekapitulasi Manual, Bukan Situng
Selain itu, di beberapa formulir C1, keterangan data pemilih jumlahnya melebihi batas maksimal.
Hanfi mengatakan, pihaknya telah melapor ke KPU terkait temuan-temuan ini. Tetapi, tak ada tindak lanjut dari KPU. Justru, kata Hanfi, kesalahan data Situng semakin banyak terjadi.
"Kami juga sampaikan pada hari Jumat kemarin. Ternyata dari pihak KPU, tidak ada respons terkait ada laporan tersebut," ujarnya.
Menurut Hanfi, KPU tidak mampu melakukan penghitungan yang obyektif. Sebab, kesalahan ini menyebabkan kerugian paslon nomor urut 02 dan menguntungkan paslon 01.
Ia menuding KPU melanggar Pasal 532 juncto Pasal 535 juncto Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Bantah BPN, KPU Minta Bukti Tuduhan Ribuan Kesalahan Input Data Situng
"Pasal 532 itu bunyinya adalah menghilangkan hasil dari perolehan suara yang mengurangi salah satu paslon dan menambah salah satu paslon, yang mana di sini yang dirugikan itu adalah paslon nomor 02," kata Hanfi.
Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindak tegas aduannya.
"Kami berharap dari Bawaslu ini bisa melakukan tindakan tegas kepada komisioner KPU. Harus berikan sanksi atau, KPU, kita ingin komisioner ini ya, kalau sudah tidak mampu untuk menjalankan tugasnya ya lebih baik mundur. Jangan dipaksakan," katanya.