JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Sri Wahyumi merupakan kader Partai Hanura.
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak akan intervensi, kami serahkan saja," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, KPK Duga Ada Pemberian Tas, Jam, dan Berlian
Sanksi terberat yang akan dikeluarkan adalah dipecat dari keanggotaan partai.
"Pasti akan kami keluarkan," ujar Harry.
Dia juga menegaskan bahwa Partai Hanura tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Sri.
Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019).
Tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.
Baca juga: Bupati Talaud Ditangkap KPK, Partai Hanura Belum Ambil Sikap
KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam dan perhiasan berlian.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.