Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Mewujudkan Pemilu Ideal

Kompas.com - 30/04/2019, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUGAS pertama anggota DPR terpilih adalah merumuskan revisi undang-undang tentang serentak tahun 2024. Karena, usulan pembenahan terhadap sistem pemilihan umum sudah kencang digaungkan, bahkan pada saat rangkaian pemilihan umum serentak selesai dilaksanakan.

Versi terakhir UU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR dianggap tidak ideal. Oleh karenanya, beberapa pihak dan kelompok masyarakat melakukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah sistem pemilihan umum secara serentak.

Implementasi keputusan pemilu serentak telah melalui serangkaian pertimbangan, di antaranya untuk menciptakan proses negosiasi dan koalisi strategis antar partai politik untuk kepentingan jangka panjang, menghemat biaya pelaksanaan dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

Pemilu serentak juga dinilai sesuai dengan logika hukum Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Oleh karenanya, pemilu serentak layak dilanjutkan.

Pertanyaannya, bagaimana menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari pemilu serentak tahun 2019 untuk mewujudkan pemilu ideal tahun-tahun berikutnya?

Sedikitnya ada dua dampak pemilu serentak yang perlu segera diatasi oleh pemerintahan baru.

Pertama, proses teknis pemungutan dan perhitungan surat suara yang lamban hingga memakan korban jiwa hingga ratusan. Dengan alasan apa pun, ini tidak dapat dibenarkan.

Tudingan praktik kecurangan juga timbul sebagai dampak dari pelannya menghitung surat suara, ditambah kesalahan input terjadi di mana-mana.

Kedua, mekanisme pencoblosan dengan banyaknya kertas suara juga dianggap membuat tingkat rasionalitas pemilih dalam menentukan siapa wakilnya di lembaga legislatif cenderung rendah.

Padahal, fungsi legislatif tidak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, pemungutan suara secara e-voting yang telah dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pemilihan kepala desa di beberapa wilayah dan rencananya akan diimplementasikan pada pemilihan kepala daerah Desember mendatang dapat digunakan.

Sistem elektronik menurut BPPT dapat menghemat waktu, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik yang kemudian akan diperiksa mesin khusus dan dikonfirmasi dengan sidik jari.

Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.

Mekanisme lain yang dapat menjadi alternatif adalah sistem penghitungan secara elektronik, seperti yang dilakukan oleh Filipina.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com