JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara akan selesai sesuai dengan target, 22 Mei 2019. Oleh karena itu, KPU tidak menyiapkan opsi lain seandainya rekapitulasi tak berjalan sesuai dengan jadwal.
"Sejauh ini kita masih optimis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sesuai jadwal. Untuk tingkat nasionalnya nanti tanggal 22 Mei," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Rekapitulasi suara dilakukan secara manual secara berjenjang, dari kecamatan, berlanjut ke kabupaten, lalu ke provinsi, dan terakhir di nasional.
Pramono mengatakan, dari proses tersebut, persoalan paling banyak ditemui saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sebab, di tingkat ini seringkali terjadi perbedaan pendapat antara petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas, hingga saksi. Akibatnya, kerap kali dilakukan verifikasi ulang antara data yang C1 dengan hasil penghitungan suara.
Baca juga: Situng KPU Selasa Pagi: Jokowi-Maruf Ungguli Prabowo-Sandiaga 12,38 Persen
"Di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi, itu memang adanya di kecamatan," ujar Pramono.
"Jadi saksi boleh memperlihatkan datanya, pengawas pemilu juga mengajukan datanya. Tentu juga KPU memperlihatkan datanya, kalau ada selisih angka kemudian dicek ulang ke C1 plano. Bahkan kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung surat suaranya," sambungnya.
Seluruh persoalan yang muncul, kata dia, diselesaikan secara bersama atau partisipatoris.
Meski begitu, ia memaklumi proses tersebut dan menganggap hal ini sebagai bagian dari proses.
Baca juga: KPU: Penetapan Berdasar Rekapitulasi Manual, Bukan Situng
Jika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah matang dan seluruh persoalan telah diselesaikan, maka rekap tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bisa berlangsung lebih cepat.
Proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional. Dijadwalkan, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten dijadwalkan selama 20 April-7 Mei 2019.
Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Selanjutnya, rekapitulasi digelar di tingkat nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.