JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta ganti rugi dari pemerintah Vietnam atas ditabraknya kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam di Laut Natuna Utara.
"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).
Selain itu, Charles mengatakan, pemerintah dapat menempuh mekanisme hukum internasional apabila pemerintah Vietnam tidak menanggapi ganti rugi tersebut.
Baca juga: TNI AL: KRI Tjiptadi-381 Diprovokasi Kapal Pengawas Ikan Vietnam
Ia juga mengatakan, pemerintah Indonesia dapat mengajukan gugatan di forum peradilan integritas seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS).
"Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," ujarnya.
Baca juga: 2 Kapal Pemerintah Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381 yang Sedang Patroli
Selanjutnya, Charles mengatakan Kemenlu dapat memanggil Duta Besar Vietnam untuk Indonesia untuk menjelaskan insiden tersebut.
"Memanggil dubes Vietnam untuk RI untuk memberikan penjelasan atas insiden tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada I TNI AL Laksamana Muda TNI Yudo Margono, Minggu (28/4/2019), menyatakan, kejadian atau insiden antara kapal sipil Vietnam dengan KRI Tjiptadi-381, di Laut Natuna Utara, di dalam wilayah ZEE Indonesia, pada pukul 14.45 WIB Sabtu (27/4/2019).
Baca juga: Kapal TNI AL Ditabrak Vietnam, Komisi I DPR Desak Kemenlu Layangkan Protes
Ia mengurai kronologi singkat kejadian itu, yaitu bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan operasi penegakan hukum di ZEE Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor lambung BD 979.
Kapal yang sedang mencuri ikan kemudian ditangkap komandan KRI Tjiptadi. Namun ternyata, kapal ikan tersebut dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam.
Kapal pengawal itu berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381, dengan cara memprovokasi hingga gangguan fisik dengan cara menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381.