JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa larangan seseorang untuk berpergian ke luar negeri.
"Atas nama, Iwan Kurniawan, wiraswasta selaku pemilik PT Anugrah Citra Abadi tertanggal 18 April 2019. Perpanjangan pencegahan ke luar ini telah dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 18 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
Baca juga: Kasus Suap Tower Telekomunikasi, Mantan Wakil Bupati Malang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut Febri, pencegahan Iwan berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
"Karena yang bersangkutan dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," kata dia.
Rendra pada awalnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Baca juga: Dakwaan JPU, Bupati Malang Nonaktif Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah Putranya
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 56 orang dari beragam unsur sebagai saksi untuk tersangka Rendra.
Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta Ali Murtopo.