JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membantah kabar bahwa seorang pemuda berinisial MAA yang diduga mencoba mengakses situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara ilegal ditawari pekerjaan oleh polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Ada beredar simpang siur, tapi kami sudah sampaikan itu tidak benar, ada informasi katanya pemuda tersebut direkrut, saya sudah tanya, 'Siap tidak benar itu komandan'," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Seperti diketahui, MAA yang berusia 19 tahun ditangkap di kediamannya di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin (22/4/2019).
Baca juga: Komisioner: Dalam Sehari Situs KPU Bisa Diserang Ratusan Peretas
Polisi mengungkap kasus ini usai menerima laporan dari KPU.
Menurut keterangan aparat, MAA mencoba mengakses situs KPU secara ilegal sebanyak dua kali, yaitu pada 16 dan 17 April 2019.
Dedi menuturkan, saat ini, MAA sudah berstatus sebagai tersangka dan kasusnya sudah memasuki tahap pemberkasan.
"Sudah tersangka, proses penyelesaian pemberkasan," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Diduga Berupaya Bobol Situs KPU
Diketahui, MAA merupakan tamatan SMP, tapi memiliki sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
Dari MAA, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, dua buah flashdisk, dua buah handphone, satu buah modem, dan beberapa sim card.
Atas perbuatannya, MAA dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 51 ayat (2) Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.