JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pemungutan suara lanjutan (PSL) bakal digelar di Sydney, Australia.
Pernyataan ini meralat keterangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sydney sepakat untuk tak menggelar PSL.
"(PSL) Sydney jadi ditindaklanjut, bukan tidak ditindaklanjut," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: KPU Putuskan Tak Ada Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Menurut Afif, PSL digelar lantaran masih ada pemilih yang belum mencoblos padahal sudah mengantre di TPS saat hari pemungutan suara di Sydney digelar, Sabtu (13/4/2019).
Para pemilih ini harus difasilitasi untuk memberikan hak suaranya.
"Jadi akan ada pemilu lanjutan bagi yang sudah hadir (di TPS), mengantre di TPS, tapi belum bisa milih karena sewa tempat itu waktunya sudah habis," ujar Afif.
Afif mengatakan, hari ini akan digelar video conference antara KPU dan jajaran penyelenggara pemilu di Sydney. Kegiatan ini untuk menentukan waktu pelaksanaan PSL.
Akan dibahas pula jumlah pemilih yang didata untuk ikut pemungutan suara lanjutan.
"Tadi KPU menyampaikan bahwa datanya akan dikoordinasikan melalui video conference untuk mastikan semuanya," kata Afif.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).
Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).
Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.
Baca juga: Bawaslu: PPLN Sydney Harus Laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan Jika Tak Ingin Dipidana
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sempat menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sydney.
"Kalau di Sydney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya (lanjutan), itu sudah ada kesepakatan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).