JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/4/2019).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya melaporkan perkembangan penanganan kasus kayu ilegal yang ditangani KLHK. Kasus-kasus tersebut disupervisi KPK.
"Kami menyampaikan progres-progres penanganan kasus yang kami lakukan. Kami sudah melakukan upaya penindakan terhadap enam kapal yang membawa kayu ilegal dari Papua, Papua Barat, dan juga di Maluku," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: KLHK Sebut Jabungtimur dan Jakarta Rentan Alami Kenaikan Polusi Udara
Rasio memaparkan, sejak Desember 2018 hingga Maret 2019, KLHK juga telah menangani kayu ilegal yang tersimpan dalam 438 kontainer. Kontainer tersebut berada di Surabaya dan Makassar.
"Ini juga kami sampaikan tadi dalam rapat pertemuan dengan pimpinan KPK Pak Laode Syarif," kata Rasio.
Selain itu, Rasio juga menyampaikan kemajuan penanganan kasus kayu ilegal yang ditangani.
"Ada dua kasus yang sudah siap disidangkan di Sorong, kami sudah menyerahkan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan, akan disidangkan. Itu dua kasus yang kami tangani ini dengan tersangka HBS ," papar Rasio.
Selain itu, kata dia, ada empat kasus kayu ilegal yang penyidikannya sudah selesai.
"Proses penyidikan sudah selesai, kami sudah menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi di Makassar, yaitu dengan tersangka DG, TS, DT, dan D," tuturnya.
Baca juga: KLHK Dapat Kucuran Dana Rp 3 Triliun, Prioritaskan Pemulihan DAS dan Hutan Lindung
Rasio menjelaskan, kasus kayu ilegal yang dibawa oleh enam kapal tersebut merupakan kasus terbesar yang ditangani KLHK.
"Ini jumlah kayu merbau dengan total nilai yang sangat besar kalau kayu olahan yang disita ini, sekitar kalau 1 meter kubiknya itu Rp 20 juta karena 10 ribu meter kubiknya Rp 200 miliar," kata dia.
Ia menyatakan bahwa KPK akan mendukung kementeriannya menangani kasus-kasus kayu ilegal ini. "Kami akan terus melaporkan (perkembangannya) kepada KPK," kata Rasio.