KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai masa persiapan pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai batas usia pensiun.
Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun.
Disebutkan, MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis dari Pasal 350 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.
Ridwan menjelaskan, ada tata cara mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ini.
"Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama," kata Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019) siang.
Di luar ketiga jabatan di atas, lanjut dia, dapat disampaikan melalui PPK Instansi.
Ridwan menambahkan, ada 4 syarat pengajuan masa persiapan pensiun sesuai Pasal 6 dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yaitu:
1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin
2. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan
3. PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya
4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
"Syarat tersebut juga menjadi bahan pertimbangan PPK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap ASN yang akan BUP (Batas Usia Pensiun) dan mengajukan MPP," ujar Ridwan.
Selama menjalani MPP, ASN mendapatkan uang MPP dengan besaran satu kali penghasilan PNS terakhir diterima.
Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang ASN.
"Sementara menjalani MPP, ASN juga wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila diperlukan," kata Ridwan.
Ridwan menegaskan, aturan MPP tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun.
Informasi lengkap mengenai tata cara MPP dapat diakses di sini: Tata Cara Persiapan Pensiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.