Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru soal Masa Persiapan Pensiun , Ini Detailnya

Kompas.com - 25/04/2019, 15:48 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai masa persiapan pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai batas usia pensiun.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun.

Disebutkan, MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis dari Pasal 350 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.

Ridwan menjelaskan, ada tata cara mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ini.

"Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama," kata Ridwan kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019) siang.

Di luar ketiga jabatan di atas, lanjut dia, dapat disampaikan melalui PPK Instansi.

Ridwan menambahkan, ada 4 syarat pengajuan masa persiapan pensiun sesuai Pasal 6 dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yaitu:

1. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin

2. PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan

3. PNS yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya

4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan

"Syarat tersebut juga menjadi bahan pertimbangan PPK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap ASN yang akan BUP (Batas Usia Pensiun) dan mengajukan MPP," ujar Ridwan.

Selama menjalani MPP, ASN mendapatkan uang MPP dengan besaran satu kali penghasilan PNS terakhir diterima.

Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga ditetapkannya PP yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang ASN.

"Sementara menjalani MPP, ASN juga wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila diperlukan," kata Ridwan.

Ridwan menegaskan, aturan MPP tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun.

Informasi lengkap mengenai tata cara MPP dapat diakses di sini: Tata Cara Persiapan Pensiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com