Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Mati di Saudi, 2 WNI Dipulangkan ke Indonesia

Kompas.com - 24/04/2019, 20:53 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya yakni, Sumartini Bt M Galisung asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, warga Karawang, Jawa Barat.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini keduanya sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Dengan telah keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada 24 April 2019, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masing-masing oleh Kemenlu," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, Sumartini dan Warnah divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010. Keduanya didakwa melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam. Seharusnya, kedua WNI tersebut bebas dari pada akhir 2018.

Baca juga: Kemenlu: Puluhan WNI Eks ISIS Harus Jalani Proses Verifikasi

Namun, karena ada upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal 2019.

Menghadapi hal itu, Kedutaan Besar RI di Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan, serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.

KBRI, kata Lalu, juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

Upaya pemerintah dalam membebaskan dua warga tersebut direspons dengan baik oleh keluarga keduanya yang menunggu kabar di Tanah Air.

"Kami selalu yakin bahwa pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya," ujar Sumi yang merupakan Ibu kandung Warnah saat menjemput Warnah di Gedung Kemenlu.

Sejak, 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 87 di antaranya bisa dibebaskan.

Baca juga: Kemenlu Terus Perbaharui Informasi WNI yang Kemungkinan Jadi Korban Bom Sri Lanka

Saat ini masih ada 11 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Beberapa di antaranya karena didakwa melakukan sihir.

Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa benda-benda dari kampung halaman yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir.

"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," kata Judha.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, berlangsung tertutup. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa yang berstatus sebagai suami istri dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan terdakwa lain, Yudi alias Dasep yang membantu pembunuhan, dituntut lima belas tahun penjara. #PembunuhanDufi #TerdakwaDufi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com