JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ia juga meminta KPU tak terburu-buru berbicara soal sistem pemilu yang dinilai ideal untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Fokus dulu penyelenggaraan pemilu dan perhitungan, itu dulu. Kita selesaikan semuanya sampai 22 Mei," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Komisioner KPU: Cukup Sekali Pemilu Serentak Seperti Ini
Menurut Bagja, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh penyelenggara pemilu terkait pungut, hitung, dan rekapitulasi suara.
Mulai dari input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Untuk itu, alangkah baiknya jika KPU lebih dulu menuntaskan persoalan ini, sebelum membicarakan pemilu selanjutnya.
Baca juga: KPU Rekomendasikan Pemilu Serentak Dipecah Dua, Ini Penjelasannya
"Kita nggak berbicara itu (sistem pemilu tahun selanjutnya) dulu, selesaikan permasalahan sekarang. Mau bicara itu nantilah setelah evaluasi," ujar Bagja.
"Udah menghayal ke situ, di sini aja masih belum beres," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut ada opsi penggunaan teknologi informasi untuk pemilu selanjutnya. Ia menyinggung soal e-voting, e-counting, dan e-rekap pemilu.
Baca juga: Peneliti LSI: Pemilu Serentak Ibarat Kawin Paksa, Tak Ada Kesetaraan Pileg dan Pilpres
Pemilu disebut menggunakan sistem e-voting jika pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil sepenuhnya elektronik.
Sedangkan e-counting, pemungutan suara dilakukan menggunakan sarana non-elektronik seperti surat suara, kemudian penghitungan dan hasilnya diproses secara elektronik.
Opsi ketiga, e-rekap, adalah proses rekapitulasi suara yang tidak lagi dilakukan oleh petugas, tapi melalui sebuah mesin rekapitulasi.
Baca juga: 91 Petugas KPPS Meninggal, Wapres Sebut Pemilu Serentak Perlu Ditinjau Ulang
Melihat kondisi Indonesia saat ini, menurut Viryan, sudah saatnya diterapkan sistem e-counting pemilu.
"Sudah saatnya kita menggunakan, bukan lagi e-rekap, tapi melihat kondisi saat ini ke depan paling tidak menjadi wacana bisa diterapkan mulai pilkada setelah pemilu 2019, tapi ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).