JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelapor adalah Barisan Advokat Indonesia (BADI). Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran tak mempublikasikan hubungan persaudaraannya dengan Yuga Aden, tim komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Padahal, menurut peraturan DKPP, Komisioner KPU wajib memberitahu publik jika memiliki hubungan dengan tim pemenangan salah satu paslon.
"Kemarin siang kami melaporkan terkait dengan viralnya hubungan bahwa salah satu Komisioner KPU memiliki hubungan saudara dengan salah satu tim pemenangan paslon 02," kata Presidium BADI Nur Aris saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: [UPDATE] Situng Sementara KPU di DKI Jakarta: Jokowi-Maruf Unggul dengan 52,71 Persen
"Yang seharusnya di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 kalau misalkan di antara Komisioner meniliki hubungan dengan tim pemenangan, maka mereka wajib memberitahukan ke umum," sambungnya.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 huruf (a), yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggata pemilu.
Menurut pelapor, Ilham baru menyampaikan hubungan persaudaraannya dengan Yuga setelah viral di media sosial. Pengakuan Ilham pun disampaikan usai pemungutan suara, 17 April 2019.
Pelapor menilai, seharusnya Ilham dapat menyampaikan publikasi lebih awal, supaya publik dapat memastikan netralitas yang bersangkutan.
Mereka meminta supaya DKPP memberi sanksi dengan memberhentikan sementara Ilham sebagai Komisioner KPU.
"Kami minta DKPP untuk memberhentikan sementara waktu hingga selesainya pengumuman hasil real count 22 Mei," kata Nur Aris.
Baca juga: Komisioner KPU: Cukup Sekali Pemilu Serentak Seperti Ini
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui bahwa anggota tim komunikasi BPN Yuga Aden merupakan kakak kandungnya.
Namun demikian, ia menjamin profesionalitasnya sebagai anggota penyelenggara pemilu.