JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, cukup sekali pemilu serentak diselenggarakan.
Viryan berpandangan, penyelenggara dan warga negara tidak cukup berkapasitas untuk menggelar pemilu secara serentak.
"Cukup sekali pemilu serentak seperti ini. Pemilu yang menyertakan lima surat suara atau lima KPPS, sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilu serentak," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2019).
Baca juga: KPU Rekomendasikan Pemilu Serentak Dipecah Dua, Ini Penjelasannya
Untuk ke depannya, KPU bakal mengusulkan pemilu dikelompokan menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu Nasional dilakukan untuk memilih pejabat tingkat nasional seperti Presiden-Wakil Presiden, DPR RI dan DPD.
"Mengapa yang tiga ini diserentakan, karena inilah lembaga politik yang ada di tingkat nasional, yaitu eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden, legislatif dikenal ada DPR dan DPD. Jadi pas untuk dilakukan secara nasional," ujar Viryan.
Sementara pemilu lokal digelar untuk memilih pejabat tingkat daerah, meliputi pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Baca juga: 91 Petugas KPPS Meninggal, Wapres Sebut Pemilu Serentak Perlu Ditinjau Ulang
Menurut Viryan, sangat mungkin untuk menggabungkan pemilu tingkat daerah dengan pilkada. Tetapi, wacana ini tetap memerlukan kajian yang mendalam.
Dalam pembahasannya di kemudian hari, perlu dipertimbangkan pula regulasi terkait wacana ini.
"Bagi saya, pemilu bukan hanya semata-mata dilihat secara terpisah dengan pilkada, sudah saatnya sudah sama-sama tahu bahwa pemilu dan pilkada ini sama sama melakukan Pemilu," kata Viryan.