JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrip mengatakan, munculnya temuan dugaan kecurangan pasca-pemungutan suara Pemilu 2019 tak hanya merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Selama ini, dugaan kecurangan dianggap hanya merugikan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hendri menilai, siapa pun yang dirugikan dengan dugaan kecurangan, isu itu telah menjadi sumber gejolak di masyarakat.
Baca juga: Temukan Kecurangan Saat Pemilu, Warga Desa di Sumedang Datangi Bawaslu
Dia berpendapat, penyelenggara pemilu harus menjawab isu ini untuk meredam gejolak tersebut.
"Kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan itu bukan hanya merugikan 02 tapi sangat mungkin juga merugikan 01. Maka temuan kecurangan itu harus benar-benar disikapi oleh KPU," ujar Hendri ketika dihubungi, Senin (22/4/2019).
Hendri mengatakan, KPU harus memeriksa titik-titik yang disebut sebagai lokasi terjadinya kecurangan. Data semacam itu banyak diberikan masyarakat lewat media sosial.
Selanjutnya, KPU harus segera menjelaskan apakah di titik tersebut terjadi kecurangan atau tidak.
Baca juga: KPU Persilakan BPN Prabowo-Sandi Lapor ke Bawaslu soal Temuan 1.200 Dugaan Kecurangan
"Sebab isu kecurangan itu juga harus dijawab sama KPU dan harus dinetralisir. Kalau memang benar (ada kecurangan) ya maka lakukan hal-hal sebagaimana mestinya. Kalau tidak benar juga harus diomongin," kata Hendri.
"Kalau KPU diam saja ya makin bergolak di masyarakat," tambah dia.
Meski demikian, Hendri mengkritik pihak yang berlomba-lomba menjadikan dokumen C1 sebagai bukti kecurangan.
Dia mengatakan, baik pendukung Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga seharusnya memberi bukti kejadian di lapangan.
"Yang harus mereka lakukan adalah konsentrasi mencari atau kecurangan di lapangan bila memang ada," ujar Hendri.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Ada 1.200 Kasus Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
Masyarakat diminta mencatat dan mendokumentasikan kecurangan yang ditemukan. Sebab, kecurangan itu yang bisa memengaruhi nasib pemungutan suara di suatu TPS.
"Kalau C1, itu hanya hasil dari proses pelaksanaan pemilu. Dia tidak bisa memotret kecurangan," kata dia.
Hendri mengatakan, masyarakat bisa melaporkan temuan masing-masing langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Harapannya, langkah tindak lanjut dilakukan dengan cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.